Arikamedia.id, AMBON – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Kota Ambon mulai terkuak dalam pemeriksaan rincian.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) di breakdown dalam Rencana Kerja dan Anggaan (RKA) tahun 2025 sebesar Rp23 Miliar kemudian refokusing di perubahan dan diturunkan menjadi Rp18 Miliar, sehingga temuan BPK diduga mencapai Rp4,6 Miliar.
Audit interen di rinci tanggal 15 April – 15 Mei 2026. Masuk audit Interen terindikasi temuan Rp4 Miliar lebih.
Mantan Plt Sekwan Apries Gaspersz baru-baru ini ketika dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa proses audit oleh BPK masih berjalan.
Dia ingatkan agar publik tidak terburu-buru menilai atau menarik kesimpulan sebelum hasil resmi dikeluarkan.
“Tidak ada itu. Sejauh ini tidak ada informasi terkait data dimaksud. BPK bahkan belum selesai audit. Itu sama sekali hoaks yang tidak berdasar,” jelasnya.
Dosen hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Dr. Sostones Y. Sisinaru, SH., M.Hum, mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam pemberantasan korupsi.










