BeritaDaerahUtama

Soal Parkiran di kota Ambon, OPD Tidak Boleh Bertindak Hanya Sebagai Pemberi Lisensi

4
×

Soal Parkiran di kota Ambon, OPD Tidak Boleh Bertindak Hanya Sebagai Pemberi Lisensi

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Pengamat Kebijakan Publik Jack Wenno, SH mengungkapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh hanya bertindak sebagai “pemberi lisensi” atau pihak yang pasif menerima laporan dari mitra swasta/pengelola. 

Hal ini dikatakannya, menyusul laporan masyarakat terkait amburadulnya parkiran di kota Ambon dan hal ini disikapi Komisi III DPRD Kota Ambon. 

“OPD adalah garda terdepan negara yang berhadapan langsung dengan pelayanan publik. Jika sistem parkir kacau, berarti OPD gagal menjalankan fungsi regulasi dan pengawasannya,” tulisnya pada akun Medsosnya, Senin (18/05/26). 

Dijelaskan Wenno, ketidakhadiran kontrol yang ketat dari OPD menciptakan ruang kosong yang sering disalahgunakan oleh oknum pengelola, yang akhirnya merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dan kenyamanan warga.

Baca Juga  Drone Menyerang Pembangkit Nuklir UEA saat AS dan Iran Mengisyaratkan Kesiapan Mereka untuk Kembali Berperang

Sinergi yang Hilang

Menurut Wenno, masalah parkir di Kota Ambon bukan sekadar soal lahan sempit, tetapi soal tata kelola pemerintahan yang sinergis. 

“Rapat antara DPRD dan OPD yang akan digelar minggu ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas birokrasi atau ajang saling lempar tanggung jawab. Ini adalah momen evaluasi total,” pungkasnya. 

Tandas Wenno, DPRD harus mempertajam fungsi pengawasannya dengan audit berkala, bukan hanya saat ada skandal. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *