Arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), seperti diberitakan Suara.com.
Dengan putusan itu, Jakarta ditegaskan masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota.
Demikian ditegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam Sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/05/26).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada kekosongan status hukum terkait ibu kota negara.
Disebutkan Hakim ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama aturan lain yang mengatur pemindahan ibu kota melalui keputusan presiden (keppres).
Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai keputusan presiden pemindahan diterbitkan.
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara,” ujarnya.
Diketahui, Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) diajukan warga negara Indonesia bernama Zulkifli.










