Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalParlementariaUtama

Pasal Pembunuhan Berencana Berpotensi Diterapkan dalam Kasus Aktivis KontraS

7
×

Pasal Pembunuhan Berencana Berpotensi Diterapkan dalam Kasus Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini
Aktivis Kontras Andrie Yunus - web

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.

Menurut Wayan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan. Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.

“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga  Pemerintah RI Buka Diri untuk Partisipasi Jepang dalam Ekonomi Indonesia

Dilansir dari laman DPR RI, ia menegaskan bahwa pengungkapan motif menjadi aspek krusial dalam menentukan arah penanganan perkara. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner