Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalParlementariaUtama

Komisi III Akan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Al-Qu’ran Inisial AM

3
×

Komisi III Akan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Al-Qu’ran Inisial AM

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habibrokhman

Arikamedia.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI akan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, pada Kamis (2/4/2026) mendatang, melansir kanal Parlamentaria.

Kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. 

Baca Juga  Menembus Tembok Besi; Mengapa Kasus "Ijazah Palsu" Kini Berada di Meja Presiden Prabowo?

“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner