Arikamedia.id – Pakar hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai peraturan yang disahkan pada 2022 itu sesungguhnya baik.
Belanja daerah, menurut dia, memang sudah semestinya lebih besar untuk pelayanan masyarakat. “Ibaratnya dari pajak ya harus kembali lagi ke masyarakat dong, jangan ke pemerintah daerah,” jelasnya kepada BBC News Indonesia, Selasa (24/03), seperti disiarkan BBC Indonesia.
Masalahnya, aturan tersebut dibuat tanpa konsep yang jelas dan tak melihat kondisi di lapangan. Ketika belanja pegawai dibatasi 30%, itu artinya jumlah aparatur sipil negara juga dipersempit.
Sementara, ada kalanya suatu daerah memerlukan jumlah pegawai yang melebihi batasan itu lantaran karakteristik wilayah yang disebutnya berbeda-beda.
“Kalau dibatasi, bagaimana fungsi pelayanan publiknya? Saya melihat tidak ada konsep yang jelas dan menjadi bom waktu ke depan karena tidak ada kepastian dalam perumusan kebijakan antara sektor keuangan dan kepegawaian,” paparnya.
Persoalan lain, ia melanjutkan, kementerian terkait seperti Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu, kurang memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pemerintah daerah dalam membelanjakan anggarannya.














