Arikamedia.id, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu,(25/03/26).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026.
Tujuh pejabat yang dilantik terdiri dari lima anggota yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI serta disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 12 Maret 2026.
Sementara dua lainnya merupakan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh anggota yang mengucapkan sumpah jabatan adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Adi Budiarso, serta dua anggota ex-officio yakni Juda Agung dan Thomas A.M Djiwandono.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, para anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat undang-undang, termasuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam penguatan kepemimpinan OJK, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan di tengah dinamika ekonomi global.














