Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Yaqut Tak Ada Di Rutan, KPK: Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

10
×

Yaqut Tak Ada Di Rutan, KPK: Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini
Foto: Tedy Kroen/RM.

Arikamedia.id, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disebut tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut kini berstatus tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3) lalu.

Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut berkaitan dengan aturan mengenai pengalihan penahanan.

Baca Juga  Rayakan Malam Takbiran Wali Kota Ambon Ajak Warga Jaga Kedamaian

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” jelasnya. 

Budi memastikan, selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner