Penulis : W. Tomsosn (Pengamat Kebijakan Publik)
Maluku, provinsi yang kaya akan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi, kini dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola Participating Interest (PI) 10% Blok Masela.
Aturan PI 10% yang diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, mewajibkan pemerintah daerah untuk memiliki kemampuan finansial dan teknis dalam mengelola blok migas.
Blok Masela, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memiliki potensi cadangan gas bumi yang sangat besar, yaitu sekitar 10,7 triliun kaki kubik (TCF).
Namun, biaya investasi pengembangan blok ini diperkirakan mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 300 triliun. Dengan demikian, PI 10% Maluku sekitar Rp 30 triliun, jumlah yang sangat besar dan sulit untuk dipenuhi oleh Pemprov Maluku.
Kapasitas keuangan Pemprov Maluku yang terbatas dan APBD yang tidak stabil membuat sulit untuk memenuhi kewajiban ini.
BUMD Maluku, PT Maluku Energi Abadi (MEA), telah menyelesaikan tahapan keenam dalam pengalihan PI 10%, namun masih menunggu keputusan Kementerian ESDM.
Pemprov Maluku dan MEA menghadapi beberapa tantangan dalam memenuhi PI 10%, antara lain diantaranya :
Keterbatasan finansial
APBD Maluku yang tidak stabil sulit untuk mengalokasikan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban PI 10%.










