Arikamedia.id – Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) memiliki peran sentral dan Vital sebagai jembatan antara pemerintah (Kementerian PUPR) dengan masyarakat penerima bantuan. Mengingat BSPS bersifat “swadaya”, bantuan yang diberikan bukan berupa rumah jadi, melainkan stimulan dana untuk bahan bangunan dan upah tukang.
Demikian dikatakan anggota DPR RI Dapil Maluku Saadiah Uluputty ketika memberikan sambutan pada kegiatan Pembekalan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping lapangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Hotel Zes Ambon, Senin (02/03/26).
”TFL bukan sekedar menjadi Fasilitator tetapi juga Arsitektur sekaligus konsultan bagi Masyarakat penerima manfaat. Mengingat tugas mereka mendata dari awal dan mengawasi hingga akhir pembangunan BSPS,” ujarnya, mengutip di akun Medsos Saadiah Uluputty.
Dikatakan, di sinilah peran TFL menjadi krusial untuk memastikan dana tersebut benar-benar jadi hunian yang layak. Adapun fungsi dan tanggung jawab utama mereka, Pertama, Tahap Persiapan dan Verifikasi sebelum pembangunan dimulai, TFL bertugas memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat.

Identifikasi Calon Penerima: Melakukan survei teknis dan administrasi untuk memastikan rumah tersebut memang tidak layak huni (RTLH). Seleksi CPB (Calon Penerima Bantuan): Membantu proses administrasi hingga penetapan daftar penerima.










