BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Tingkatkan Status Kasus BRI Unit Batu Merah dari Penyelidikan ke Penyidikan

6
×

Kejati Maluku Tingkatkan Status Kasus BRI Unit Batu Merah dari Penyelidikan ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H (baju warna drark grey) menyampaikan peningkatan status Kasus BRI Unit Batu Merah didasari pada temuan cukup bukti selama proses penyelidikan -Foto Kejati Maluku

MALUKU – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H. menyampaikan peningkatan status ini didasari pada temuan cukup bukti selama proses penyelidikan. “Perkara ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.

Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.” Ujar Radot Parulian

Baca Juga  Diskop Maluku Imbau Pemerintah Desa Siapkan Lahan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Lebih lanjut Aspidsus menyampaikan modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini adalah oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak tahun 2022 hingga 2024. Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp5.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *