AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, berinisial “PF”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT Tanimbar Energi, dana ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kepala Kejari KKT, Adi Imanuel Palebangan, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, tanpa pandang bulu.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di kejaksaan Maluku, Kamis, (20/11/2025).
Selain itu Tim penyidik telah memeriksa 57 saksi, menganalisis 98 dokumen, menyita barang bukti elektronik, serta meminta keterangan dari ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Sementara Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, mengungkapkan bahwa tersangka “PF” memiliki kendali penuh atas penganggaran dan pencairan dana sebagai Bupati dan RUPS PT Tanimbar Energi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.










