AMBON, arikamedia.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ari Sahertian mengatakan, Komisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Dijelaskan, hal ini dibuktikan dari hasil pengawasan proyek menggunakan anggaran tahun 2024, kegiatan ini tidak efektif, atau tidak berjalan secara baik.
Menurutnya, tak hanya Dinas Kehutanan, amburadulnya pekerjaan proyek juga terjadi di beberapa OPD lainnya, termasuk Dinas Pertanian,
“Sebagai tindak lanjut, pihaknya meminta aparat penegak hukum agar dapat mengusut hal ini, yang akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi dari hasil rapat pengawasan secara internal nantinya termasuk ke Gubernur, untuk mengusut hal ini secara baik,” ungkap Sahertian di Ambon, Rabu (21/05/25).
Katanya, untuk lembaga penyidik bisa berkontribusi melihat hal ini, jangan hanya dinas bicara saja bahwa ini jalan, hasilnya ditemukan dilapangan fakta yang tidak benar.
Sebagai lembaga pengawas lanjut Sahertian, pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengutarakan hal ini secara terang benderang, sehingga masyarakat dapat mengetahui kerja pemerintah.
Lebih jauh diungkapkan, dari upaya ini pasti ada pihak-pihak yang mengaitkannya sebagai bentuk kepentingan. Hal tersebut tidak benar, karena sebagai legislator yang dipilih oleh rakyat, mempunyai tanggung jawab untuk berjuang, sehingga rakyat bisa menikmati apa yang disebut pembangunan Maluku.










