Menurut dia, penentuan calon penerima dan lokasi harus didasarkan pada verifikasi lapangan yang cermat, bukan sekadar untuk memenuhi target pelaksanaan kegiatan.
Kondisi lahan, ketersediaan sumber air, serta kesiapan petani harus menjadi pertimbangan utama sebelum bantuan irigasi pompa direalisasikan.
Karena itu, keterlibatan penyuluh pertanian, tenaga teknis, serta pemerintah kabupaten dan kota dinilai penting sejak tahap perencanaan.
Yan mengingatkan, kesalahan dalam menetapkan lokasi dapat membuat fasilitas irigasi tidak berfungsi optimal. Akibatnya, tujuan meningkatkan produktivitas pertanian sulit tercapai, sementara kelompok tani tetap dihadapkan pada tanggung jawab administratif.
Ia juga menyoroti adanya surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani ketua kelompok tani dalam dokumen terkait program tersebut.
Ketentuan ini, menurutnya, perlu dipahami secara serius agar petani tidak menanggung persoalan akibat perencanaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Yan menegaskan, potensi konsekuensi administratif maupun pengembalian anggaran harus menjadi perhatian sejak awal, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi berkat bagi petani justru menjadi beban karena lahan tidak sesuai dan sumber air tidak tersedia,” ujarnya.










