Praktik tersebut dinilai dapat memengaruhi posisi tawar nelayan. ketika berhadapan dengan pedagang besar yang memiliki kemampuan modal dan jaringan pemasaran lebih kuat, nelayan berpotensi tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan harga hasil tangkapannya.
Ia menekankan, TPI dibangun untuk menjawab kebutuhan tersebut. Melalui fasilitas ini, nelayan diharapkan memiliki tempat pemasaran yang jelas sekaligus memperoleh kepastian nilai jual ikan yang mereka hasilkan.
Dirinya juga mengingatkan bahwa kebijakan penataan distribusi bukan dimaksudkan untuk merugikan pedagang ataupun memperpanjang proses perdagangan.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas jual beli berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan nelayan sebagai pihak yang menghasilkan komoditas perikanan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemkot Ambon turut merencanakan penguatan fasilitas pelelangan ikan, termasuk pengembangan lokasi TPI di kawasan Pasar Mardika dan Teluk Ambon.
Ia berharap, melalui penerapan kebijakan tersebut, aktivitas perdagangan hasil perikanan di Kota Ambon menjadi lebih baik dan memberikan keuntungan yang adil bagi seluruh pihak, terutama nelayan.










