Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
EkonomiNasionalOpiniUtama

Tanggapan KIM Plus setelah Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

42
×

Tanggapan KIM Plus setelah Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA/Aprillio Akbar

Dasco menuturkan keputusan pemerintah memberlakukan PPN 12 persen hanya terhadap barang mewah sesuai dengan hasil pertemuan perwakilan DPR dengan Prabowo pada 5 Desember 2024.

“Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat,” ujar Dasco.

Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca Juga  Gubernur dan Wagub Maluku Audensi bersama Kominda, Perkuat Koordinasi dan Sinergi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *