Dasco menuturkan keputusan pemerintah memberlakukan PPN 12 persen hanya terhadap barang mewah sesuai dengan hasil pertemuan perwakilan DPR dengan Prabowo pada 5 Desember 2024.
“Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat,” ujar Dasco.
Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.