Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
EkonomiNasionalOpiniUtama

Tanggapan KIM Plus setelah Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

42
×

Tanggapan KIM Plus setelah Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA/Aprillio Akbar

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen,” ujar AHY. 

Dia menyebutkan Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran.

Sufmi Dasco Ahmad: Kami Apresiasi Pemerintah yang Lebih Mengedepankan Kepentingan Rakyat Kecil

Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan implementasi kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah hanya menambah Rp 3,2 triliun pendapatan negara. Padahal, kata dia, potensi pendapatan negara mencapai Rp 75 triliun jika PPN 12 persen diberlakukan kepada semua barang dan jasa.

“Pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp 3,2 triliun,” kata Dasco melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga  Sri Mulyani Buka-bukaan soal APBN di Tengah Isu Mundur dari Kabinet Merah Putih

Dasco menyebutkan DPR mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo yang memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Dia mengatakan, implementasi kebijakan PPN 12 persen secara selektif ini merupakan pilihan yang sulit bagi pemerintah.

“Namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” ujar Dasco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *