Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
EkonomiNasionalOpiniUtama

Tanggapan KIM Plus setelah Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

42
×

Tanggapan KIM Plus setelah Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA/Aprillio Akbar

“Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujar Syaikhu.

Dia menuturkan PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, dia berharap pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan.

AHY: Demokrat Dukung Pemerintah Naikkan PPN secara Bertahap

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memastikan partainya mendukung kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk menyikapi kenaikan tarif (PPN) secara bertahap,” kata AHY melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga  Sri Mulyani Buka-bukaan soal APBN di Tengah Isu Mundur dari Kabinet Merah Putih

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan PPN dilakukan secara bertahap. Mulai dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

AHY menuturkan partainya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo karena hanya mengenakan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah. Keputusan itu diambil Prabowo usai berkoordinasi dengan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *