Dijelaskan, hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum yang tuntas dan transparan bagi publik mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut.
Menurutnya, jika memang ada unsur penyelewengan, mengapa proses hukumnya terasa lambat? Ketiadaan ketegasan dalam menuntaskan kasus-kasus terdahulu menciptakan persepsi bahwa ada “impunitas” atau pembiaran terhadap pelanggaran di tubuh birokrasi.
“Hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Pemkot Ambon dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Berikutnya lanjut Wenno, Mengapa Indikasi Pelanggaran Tidak Menjadi Filter Awal Seleksi?
Dalam seleksi Sekkot, aspek integritas seharusnya menjadi “harga mati”.
Lebih jauh dia menandaskan, jika terdapat calon yang namanya pernah tersangkut dalam temuan BPK atau indikasi penyelewengan anggaran, seharusnya mekanisme seleksi awal (seperti verifikasi administrasi dan latar belakang) telah menggugurkan kandidat tersebut.
“Membiarkan calon dengan rekam jejak bermasalah lolos ke tahap selanjutnya menimbulkan tanda tanya besar: apakah standar integritas dalam seleksi ini benar-benar diterapkan, atau hanya sekadar formalitas,”? tanyanya.










