Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH

25
×

Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH

Sebarkan artikel ini
Pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun, kata dia, pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.(*)

Baca Juga  Menteri LH Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Kasus Kekerasan Jurnalis di Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *