Adapun, kata dia, pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.(*)
Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH
