Djuhandhani menuturkan Dittipidum menduga pengajuan sertifikat HGB dan SHM tersebut menggunakan girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. Saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang ini.
Dia mengatakan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025. “Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.
Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah mengecek di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan. “Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ucapnya.
Menurut dia, nantinya hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama mengenai dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar.