BeritaDaerahPemerintahanUtama

Sesuai Permendagri 37/2018  PJ Wali Kota Ambon yang Lakukan Wawancara Akhir Calon Dirut dan Dewas Perumda Tirta Yapono  

45
×

Sesuai Permendagri 37/2018  PJ Wali Kota Ambon yang Lakukan Wawancara Akhir Calon Dirut dan Dewas Perumda Tirta Yapono  

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Ambon Dominggus Kaya (web)

AMBON, arikamedia.id – Seleksi Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Yapono telah memasuki fase akhir dimana sesuai Peremndagri nomor 37 Tahun 2018 Pj Wali Kota Ambon yang akan melakukan tahap wawancara akhir kepada para calon Dirut maupun calon Dewas.

Namun hingga kini Pj Wali Kota Ambon belum menerima laporan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dari Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse.

Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, Pasal 46 (1) menyebutkan, pelaksanaan seleksi admnistrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 atau paling banyak 5 Calon Direksi. (2) Panitia Seleksi menyampaikan nama calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.

Baca Juga  21 Kepala Negara Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Pasal 47 (1), Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).

(2) Kepala Daerah menetapkan 1 (satu) Calon anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayt (1).

Satu-satunya ketentuan untuk sebuah proses BUMD mengacu pada ketentuan Peremendagri tersebut.

Pada Rabu (14/08/2024), seperti yang diberitakan arikamedia.id, Sekkot Ambon Agus Ririmasse menegaskan dirinya dan Pj Wali Kota Ambon Dominggus Kaya sama sekali tidak intervensi dalam proses seleksi Dirut dan Dewas Perumdam Tirta Yapono Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *