Saadiah juga menyoroti konflik antarnegeri yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Maluku. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan keamanan semata, tetapi membutuhkan upaya bersama untuk memahami akar masalah dan membangun kembali hubungan sosial yang harmonis.
Dalam konteks ini, Latupati memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi jembatan komunikasi antarkelompok masyarakat.
Para tokoh adat diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal sebagai modal penting dalam memperkuat persaudaraan dan mencegah konflik berulang.
Ia menekankan, upaya menciptakan perdamaian tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah maupun aparat keamanan.
Diperlukan kolaborasi yang kuat antara tokoh adat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat untuk merumuskan solusi yang berkelanjutan.
Saadiah turut mendorong agar musyawarah adat menjadi ruang dialog yang terbuka, demokratis, dan mengedepankan kepentingan bersama.
Tradisi masyarakat Maluku dalam berdiskusi dan bertutur, menurutnya, merupakan kekuatan sosial yang dapat dimanfaatkan untuk menjembatani perbedaan dan membangun kesepahaman.
Setiap gagasan yang muncul dalam forum musyawarah hendaknya diarahkan untuk memperkuat persatuan serta menjamin masa depan generasi mendatang agar dapat hidup dalam suasana yang aman, damai, dan sejahtera.










