Terbentuklah kerjasama pemerintah dan badan usaha yang terdiri dari perwakilan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan yang bertugas merencanakan proyek M-LIN tersebut.
Pemerintah pusat juga telah memerintahkan Pelindo untuk segera melakukan studi kelayakan lokasi dan akan dilaksanakan ekspos hasil kajian.
Biro Perencanaan KKP bahkan menerangkan, sistem rantai pasok dingin sebagai bagian dari cold chain bisnis perikanan di Maluku telah rampung pada tahap kajian, dan saat ini sedang dalam perencanaan untuk berjalan paralel seiring dengan pembangunan fisik pelabuhan.
Namun saat ini pernyataan resmi dari Menteri KKP RI secara tegas mengatakan pemerintah pusat tidak ada uang untuk PSN LIN-ANP. Apakah benar, Pemerintah pusat semiskin itu, sehingga tidak mampu membiayai proyek strategis nasional untuk kemajuan daerah senilai Rp. 5 Triliun? Tentu tidak. Faktanya rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang Rp. 466 Triliun aja bisa dibiayai 20% dari APBN kok.
Kita tahu, skema pembiayaan ANP, awalnya full memakai APBN. Namun berubah saat proses tender sedang dijalankan. Surat edaran Menteri Perhubungan, Budi Karya menjadi dasarnya.
Namun Febry Tetelepta, Deputi 1 KSP era Jokowi menyatakan tidak ada pembatalan ANP karena tidak ada anggaran. Yang terjadi hanyalah perubahan skema pembiayaan. Awalnya ANP full APBN, sekarang berubah menggunakan KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Artinya APBN tidak 100% digunakan. Ada investasi swasta. Invest swasta ini menjadi wewenang Pemerintah pusat untuk menentukan.