“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Polda Maluku akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.
Sesuai surat P-21 tersebut, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna kepentingan penuntutan.
Proses tahap II dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Baratm untuk waktu pelaksanaan direncanakan akan dilakukan dalam minggu ini.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat berdampak terhadap perlindungan korban karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak. *










