Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten SBB.
Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
Dalam proses penyidikan, tersangka RMM diketahui melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat kepolisian selama kurang lebih tiga tahun.
Selama masa pelarian tersebut, penyidik terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas wilayah guna melacak keberadaan tersangka.
Setelah dilakukan pencarian intensif, aparat akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Meski tersangka sempat melarikan diri dalam waktu cukup lama, penyidik tetap konsisten melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan. Ini menjadi bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” kata Rositah.
Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.










