BeritaNasionalPendidikanUtama

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

23
×

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Sebarkan artikel ini
memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim untuk memberikan penjelasan terkait isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dua pekan ke belakang ramai diperbincangkan publik, Selasa (21/05/2024) kemarin. FOTO INTERNET

JAKARTA, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim untuk memberikan penjelasan terkait isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dua pekan ke belakang ramai diperbincangkan publik, Selasa (21/05/2024) kemarin.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Nadiem beserta jajaran menyanggupi panggilan DPR itu dalam rapat kerja Komisi X. Rapat yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu berakhir pada pukul 13.00 WIB. Jalannya rapat berlangsung panas dengan hampir belasan anggota beserta pimpinan Komisi X mencecar Nadiem soal kenaikan UKT.

Ada juga yang menyinggung soal pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie, bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib. Sayangnya, Tjitjik tidak hadir dalam rapat tersebut.

Berikut poin-poin klarifikasi Nadiem beserta Kemendikbud soal isu terkini, mulai dari kenaikan UKT hingga pendidikan tinggi bersifat tersier.

Baca Juga  Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Periode Pertama dan Kedua

1. Kenaikan UKT untuk mahasiswa baru Saat rapat baru berjalan, Nadiem langsung menegaskan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru. Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak. “Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem, Selasa. “Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” sambungnya.

2. UKT berjenjang Nadiem juga memastikan bahwa Kemendikbud-Ristek selalu meminta perguruan tinggi negeri (PTN) agar menerapkan UKT berjenjang. Hal ini dilakukan dalam rangka mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas bagi seluruh mahasiswa.

Maka dari itu, menurut Nadiem, kenaikan UKT tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan. “Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit,” jelasnya.

Nadiem mengaku hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini. Ia juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *