AMBON, arikamedia.id – Banyak pemberitaan di media massa tentang pejabat yang menyalahgunakan jabatan, dengan melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Saya ingatkan hal ini tidak boleh terjadi pada masa kepemimpinan saya. Jabatan merupakan amanah dari Tuhan yang Maha Besar, karena itu Amanah wajib hukumnya dilaksanakan dengan selurus-lurusnya,” kata Pj Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya dalam sambutannya pada Acara Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Tertentu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, di ruang Vlissingen, Senin (21/07/2024).
Kaya mengatakan, perubahan adalah sesuatu yang pasti dan terus terjadi dalam kehidupan serta tidak dapat dihindari oleh siapapun. Pelantikan hari ini sesuai ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2017. Serta ijin persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1/3159/SJ tanggal 12 Juli 2024 sebagaimana surat yang disampaikan Gubernur Maluku nomor 800.3.3/1701, tanggal 19 Juli 2024.
Diungkapkan, guna menunjang agenda rencana jangka pendek yang akan dilaksanakan adalah pembuat dan menyusun peta potensi pendapatan pemkot. Agenda ini sangat strategis dan akan menjadi rujukan dalam implementasi pembuatan berbagai regulasi terkait PAD.