Karena itu, pelayanan ini dihadirkan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi dapat memperoleh kemudahan dalam mengurusnya.
Ia juga mengajak masyarakat non-Muslim yang belum mencatatkan perkawinannya agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ia berharap, melalui program ini, semakin banyak pasangan yang memperoleh dokumen perkawinan resmi sehingga status perkawinan mereka tercatat dengan baik dalam administrasi negara. Kelengkapan dokumen tersebut juga penting untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi keluarga di kemudian hari.
Kehadiran pelayanan nikah massal ini sekaligus menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan akses pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, tertib, dan merata bagi seluruh warga Kota Ambon.(AM-18)










