Akuinya, proses sertifikasi lahan masih menghadapi kendala, terutama dari sisi biaya operasional.
Biaya transportasi menuju wilayah kepulauan bagi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN), dikatakannya, bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per perjalanan.
Lebih lanjut Novi mengungkapkan bahwa persoalan lahan SMA 31 SBB masih dalam proses penyelesaian. Jika hingga Juli 2026 belum tuntas, maka sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu, sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
“Jika belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke sekolah induk,” ujarnya.***










