Mendesak DPRD Maluku untuk menyampaikan sikap penolakan dan memanggil pihak PT BBC karena telah melakukan aktifitas pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku.
Mendesak Pemprov Maluku dan DPRD Maluku agar mengakomodir kepentingan masyarakat adat dan menghentikan operasi tambang PT BBA di pulau Kei Besar.
Mendesak PT BBA agar bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan atas aktifitas pertambangan.
Mendesak Gubernur dan Bupati Malra untuk memberikan transparansi informasi terkait operasi PT BBA yang telah menyalahi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malra. (*)










