BeritaDaerahLINGKUNGANParlementariaUtama

Komisi III DPRD Maluku Minta Pertanggungjawaban Mantan Pj Gubernur dan Mantan Pj Bupati Malra Soal Tambang Batulicin di Malra

18
×

Komisi III DPRD Maluku Minta Pertanggungjawaban Mantan Pj Gubernur dan Mantan Pj Bupati Malra Soal Tambang Batulicin di Malra

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Anggota komis III DPRD Provinsi Maluku, Rovik  Afifudin meminta agar mantan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie dan Pj Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono bertanggung jawab atas  persoalan tambang ilegal milik PT Batulicin Beton Asphalt di Kabupaten Malra. 

Demikian ditegaskannya saat rapat dengar pendapat bersama perwakilan massa aksi di ruang sidang DPRD Maluku, Senin, (16/06/25). 

“Ini harus ditelusuri lebih jauh siapa di balik operasi tambang ini. Aktivitas tambang dilakukan tanpa izin dan tanpa AMDAL. 

Bagi kami ini bukan sekadar kelalaian, ini tindakan pencurian hak-hak rakyat,” sesalnya. 

Menurutnya, aktivitas pertambangan batu kapur di Kei Besar itu dilakukan tanpa mengantongi dokumen penting seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saat keduanya masih menjabat.

Baca Juga  636 Orang ASN PPPK Pemprov Maluku Diangkat Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1182 - 1818 Tahun 2025

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Masyarakat sudah berteriak, dan kita sebagai wakil rakyat tidak boleh diam. Ini soal keadilan ekologis dan martabat orang Kei,” kata Rovik.

Tambahnya, DPRD tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran serius tersebut karena menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat adat di Pulau Kei Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Polemik kepemilikan lahan eks Pertanian Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, seluas 31 hektar kembali mencuat. Sebanyak 195 Kepala Keluarga…