AMBON, arikamedia.id – Anggota komis III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin meminta agar mantan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie dan Pj Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono bertanggung jawab atas persoalan tambang ilegal milik PT Batulicin Beton Asphalt di Kabupaten Malra.
Demikian ditegaskannya saat rapat dengar pendapat bersama perwakilan massa aksi di ruang sidang DPRD Maluku, Senin, (16/06/25).
“Ini harus ditelusuri lebih jauh siapa di balik operasi tambang ini. Aktivitas tambang dilakukan tanpa izin dan tanpa AMDAL.
Bagi kami ini bukan sekadar kelalaian, ini tindakan pencurian hak-hak rakyat,” sesalnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan batu kapur di Kei Besar itu dilakukan tanpa mengantongi dokumen penting seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saat keduanya masih menjabat.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Masyarakat sudah berteriak, dan kita sebagai wakil rakyat tidak boleh diam. Ini soal keadilan ekologis dan martabat orang Kei,” kata Rovik.
Tambahnya, DPRD tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran serius tersebut karena menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat adat di Pulau Kei Besar.