“Kalau ingin mendapatkan pembiayaan dari bank, salah satunya harus memiliki catatan keuangan yang baik dan histori pembiayaan yang bagus, tidak pernah menunggak,” jelasnya.
OJK juga mendorong pemanfaatan QRIS bagi pelaku UMKM. Selain memudahkan transaksi, pembayaran digital dapat membantu pelaku usaha memiliki rekam transaksi dan gambaran omzet yang lebih jelas.
“Kalau menggunakan QRIS, kita bisa melihat transaksi dan omzet usaha secara lebih riil,” katanya.
Haramain menambahkan, OJK juga membuka ruang bagi PIM untuk membangun business matching antara pengusaha perempuan dengan lembaga jasa keuangan, sehingga pelaku UMKM memahami produk pembiayaan sekaligus persyaratan yang harus dipenuhi.
Sekretaris DPD PIM Provinsi Maluku, Vonny Litamahuputty, menyambut baik peluang kolaborasi tersebut. Menurutnya, literasi keuangan dan penguatan kapasitas usaha menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemandirian perempuan.
Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi PIM Provinsi Maluku, Saswaty Matakena, menilai sinergi dengan OJK dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat perempuan pelaku UMKM, tidak hanya melalui edukasi tetapi juga pendampingan dan akses terhadap lembaga jasa keuangan.
Kolaborasi OJK dan PIM diharapkan dapat melahirkan program konkret yang mendorong perempuan Maluku semakin cakap mengelola keuangan, terlindungi dari kejahatan keuangan, serta mampu mengembangkan UMKM secara berkelanjutan. (AM-29).










