Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalUtama

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

581
×

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas (tengah), Hendry CH Bangun (kiri) dan Ketum PWI Pusat hasil KLB Zulmansyah. (Internet)
Link Banner

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran organisasi, serta perlunya penjelasan yang lebih rinci serta pertanggungjawaban dari pihak HCB.

Dengan langkah rekonsiliasi dan penegasan Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan AD-PRT dan KPW yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PWI di Bandung demi tegakannya kewibawaan PWI, serta menjaga independensi dan integritas pers di Indonesia.***

Link Banner
Baca Juga  PLN Responsif Tangani Keluhan Warga, DPRD Maluku Beri Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *