JAKARTA, arikamedia.id – Konsultan HAM bertugas membantu klien dalam menuntaskan perselisihan atau sengketa dengan perspektif HAM. Sayangnya, belum begitu banyak advokat atau kantor hukum yang memiliki spesialisasi penanganan kasus berdimensi hak asasi manusia (HAM).
Terdapat berbagai area praktik yang bisa digeluti kalangan advokat profesional. Misalnya, membuat label seperti ahli di bidang “Konsultan Hukum Pasar Modal”, “Konsultan Hak Kekayaan Intelektual”, “Konsultan Hukum Pajak”, dan lain sebagainya. Ini hal yang lumrah dilihat pada plang-plang ragam kantor hukum. Tapi, menariknya terdapat praktisi yang mengusung predikat “Konsultan Hak Asasi Manusia (HAM)” dalam label pemberian jasa hukum mereka.
“Waktu saya di Komnas HAM saya menjadi penyelidik senior hampir 9 tahun. Kasus-kasus berdimensi HAM itu ternyata meliputi berbagai aspek hukum: ada keperdataan, pidana, ketatanegaraan, administrasi, perburuhan, banyak sekali. Makanya orang HAM harus menguasai itu semua,” ujar Founder sekaligus Managing Partner Husendro Group, Husendro saat ditemui Hukumonline di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Secara garis besar, konsultan HAM bertugas membantu klien dalam menuntaskan perselisihan atau sengketa dengan perspektif HAM. Namun, dia menyayangkan sejumlah advokat tanah air tidak memahami dimensi hak asasi manusia dalam memberikan layanan hukum kepada klien-kliennya. Kebanyakan pendekatan yang dilakukan hanya berbasis hukum normatif dan mengesampingkan pendekatan hak asasi manusia.