DOBO, arikamedia.id – Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berikan edukasi bagi pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Aru. Kamis (27/06/2024).
Hal ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham Maluku melalui Sub Bidang Pelayanan KI pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sehingga terbangun kesamaan persepsi setiap pelaku usaha yang berada di Kepulauan Aru.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Abd. Malik Wagola dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelanggaran KI dari tahun ke tahun semakin meningkat, sehingga diperlukan edukasi bagi setiap pelaku usaha.
Selain itu kerjasama antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun persepsi positif terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sangat diperlukan, tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelanggaran KI atau Intellectual Property Crime (IPC) sangat berimplikasi terhadap perekonomiam, lingkungan, serta Kesehatan dan keselamatan konsumen.
“IPC seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban dan sangat mempengaruhi kerugian yang signifikan terhadap pemerintah dan dunia usaha yaitu dengan hilangnya pendapatan Ketika produk palsu dan bajakan diimpor dan dijual” ujar Wagola.