BeritaNasionalPemerintahanUtama

Mahfud MD Sebut Pembentukan Wantimpres oleh Prabowo Melanggar Undang-Undang

17
×

Mahfud MD Sebut Pembentukan Wantimpres oleh Prabowo Melanggar Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

MANTAN  Menko Polhukam Mahfud MD menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto telah melanggar ketentuan undang-undang. 

Menurutnya, langkah ini mencerminkan bentuk kecerobohan pimpinan negara dalam memperhatikan regulasi yang berlaku, dikutip dari JPNN. 

Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres wajib dibentuk oleh Presiden paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

Namun, pembentukan lembaga pemberi pertimbangan tersebut baru dilakukan setelah 23 bulan masa jabatan berjalan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai pelanggaran tenggat waktu pembentukan ini menjadi persoalan serius, terlebih keberadaan Wantimpres sendiri dianggapnya tidak memiliki dampak yang signifikan selain memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. ** 

Baca Juga  Basyir–Mansur Teguhkan Kebersamaan Pimpin IMM Ambon 2026–2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *