Arikamedia.id, AMBON – Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah akhirnya tuntas di tingkat penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, atas kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan dilakukan Kamis, 29 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIT hingga 20.00 WIT di Kejati Maluku.
Lima tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah:
1. AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. NHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
4. NMselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
5.DPK selaku Direktur Utama PT. Kusuma Jaya Abadi Construction selaku pihak penyedia
Kelima tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek air bersih.
Ironisnya, proyek penting yang diharapkan menjadi solusi atas krisis air bersih bagi masyarakat Haruku tersebut, justru dikerjakan tidak sesuai aturan dan penuh dengan praktik penyimpangan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka perkara tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.










