BeritaNasionalParlementariaUtama

Legislator Tegaskan Fokus Revisi 52 UU Kabupaten/Kota Hanya pada Alas Hukum

9
×

Legislator Tegaskan Fokus Revisi 52 UU Kabupaten/Kota Hanya pada Alas Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aminurokhman saat mengikuti rapat Harmonisasi 52 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Munchen/vel

Lebih dari itu, sambung Amin, momen ini juga penting digunakan untuk mempertegas terkait batas-batas wilayah. ”Maka di situ terkait dengan batas-batas ini hendaknya menggunakan pendekatan yang sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan lembaga terkait. Karena sekarang ini sudah pakai teknologi, lebih mudah kalau dulu kan manual. Maka batas-batas wilayah ini secara detail memang tidak perlu dimasukkan di dalam rumusan pasal, agar ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang lebih fleksibel nanti kedepannya,” pungkasnya, sebagaimana diberitakan dari laman DPR RI.

Komisi II: RUU Kabupaten/Kota Perlu Dibuat Sesederhana Mungkin

Wakil Ketua Komisi II DPR RI RI Syamsurizal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja 27 RUU Komisi II dengan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Mentari/vel

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI RI Syamsurizal menilai RUU Kabupaten/Kota perlu dibuat sesederhana mungkin. Oleh karena, menurutnya, mengubah undang-undang tidak bisa dilakukan setiap saat. Hal itu ia sampaikan, menanggapi masukan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Daftar Inventarisasi Masalah Panja 27 RUU Kabupaten/Kota. Karena itu, Komisi II bersepakat dengan pemerintah bahwa perubahan itu hanya pada dasar hukumnya saja.

Baca Juga  Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Penyederhanaan itu diperlukan agar RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut tidak selalu mengalami perubahan dan mengatur secara ketat.

“Kita tidak mencantumkan hal-hal yang detail, yang membuat orang tidak bisa bergerak dibuat oleh undang-undang yang mengatur secara ketat. Karena kita tidak mungkin mengubah undang-undang itu setiap saat. Undang-undang itu kalau bisa jangan banyak selalu berubah,” jelas Syamsurizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja 27 RUU Komisi II dengan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…