Selain itu, Laturiuw meminta Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan kajian teknis terhadap kondisi bangunan sekolah. Penentuan tingkat kerusakan harus berdasarkan pemeriksaan teknis, bukan sekadar pengamatan umum.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data kondisi sekolah dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk memastikan jumlah sekolah di Ambon yang telah menerima bantuan melalui program revitalisasi dari pemerintah pusat.
Dengan kelengkapan data tersebut, DPRD, khususnya Komisi III dan Badan Anggaran, dapat memperjuangkan alokasi APBD 2027 secara tepat sasaran, terutama bagi sekolah yang belum memperoleh bantuan pusat tetapi membutuhkan perbaikan mendesak.
Laturiuw berharap Dinas Pendidikan segera memenuhi permintaan data tersebut agar pembahasan anggaran tahun 2027 dapat mengakomodasi kebutuhan perbaikan fasilitas pendidikan di Kota Ambon.(AM-18)










