Dijelaskan, anggaran tersebut berasal dari KPU sebesar Rp57 miliar dari total kurang lebih Rp160 miliar dan Bawaslu Rp3 miliar dari Rp80 miliar.
“Sisa anggaran tersebut dari penjelasan perwakilan KPU dan Bawaslu telah dikembalikan ke kas daerah, pengembalian Silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Maluku patut diapresiasi, termasuk sukses melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada,” kata Solichin.
Katanya, kebijakan KPU dan Bawaslu patut dicontoh untuk pihak lainnya yang menggunakan anggaran daerah, apalagi ditengah kebijakan efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025.
Langkah ini juga tukas Solichin, memberikan anggaran segar kepada pemerintah daerah Maluku yang saat ini mengalami krisis anggaran.
Tentunya anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan di Maluku, lebih lanjut dirinya akui, ini tentunya informasi baik kepada komisi bahwa ada Silpa di kedua penyelenggara dan tadi disampaikan bahwa itu telah disetor ke khas daerah. *