BeritaDaerahKPU/BAWASLUParlementariaUtama

KPU dan Bawaslu Maluku Kembalikan Anggaran Sisa Pelaksanaan Pemilu ke Kas Daerah

19
×

KPU dan Bawaslu Maluku Kembalikan Anggaran Sisa Pelaksanaan Pemilu ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku yang telah mengembalikan anggaran sisa pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp60 miliar ke kas daerah.

Langkah ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan efisien. 

Ia menilai, pengembalian anggaran tersebut adalah bentuk tanggung jawab yang patut dicontoh oleh lembaga-lembaga lain.

“Kami sangat mengapresiasi KPU dan Bawaslu Maluku atas komitmennya dalam penggunaan anggaran yang efisien. Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas,” ujar Ketua  Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton kepada wartawan usai rapat bersama KPU dan Bawaslu di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (16/05/25).

Baca Juga  Dari Rapat Tertutup Komisi IV DPRD Maluku dan Dinas Pendidikan Soal Hilangnya Dokumen DAK dan BOS

Dia mengatakan langkah ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan efisien. Ia menilai, pengembalian anggaran tersebut adalah bentuk tanggung jawab yang patut dicontoh oleh lembaga-lembaga lain.

Menurutnya sebanyak Rp60 miliar, sisa anggaran yang diperuntukan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, dikembalikan ke kas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *