Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahUtama

Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman Harap Partisipasi Masyarakat Jika Terdapat Pelanggaran Pilkada

49
×

Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman Harap Partisipasi Masyarakat Jika Terdapat Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman,SAg,MH

AMBON, arikamedia.id – Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman, S.Ag.,MH mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada. “Harapan kami selain masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu dan jajaran sampai di tingkat PPS, juga bisa melalui sistim pelaporan. Ini harsu kami sosialisasikan ke masyarakat, apabila menemukan pelanggaran tidak harus datang ke Kantor Bawaslu tapi bisa melalui sistim pelaporan,” kata Astuti dalam konferensi pers di Swisbell Hotel, Selasa, (23/07/2024).  

Dijelaskan, ada batasan waktu untuk laporan itu juga pada saat ditemukan dilaporkan hari Kalender bukan hari kerja, beda dengan Pemilu. Kalau Pemilu dilaporkan hari kerja tapi kalau Pilkada ada hari kalender, Sabtu Minggu pun dilayani.

Baca Juga  FJPI Kalsel Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Wartawati di Gunung Kupang

Dia juga megingatkan soal kadaluarsa pelaporan, karena masyarakat juga belum paham terkait berapa hari laporan kadaluarsa. Dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022, salah satu laporan masyarakat itu dia tidak boleh melebihi 7 hari. Beda dengan Pemilu dalam penanganannya, kalau Pemilu 7 plus 7 jadi 14 hari. Tapi di Pilkada 3 plus 2 jadi hanya 5 hari waktunya sangat terbatas.

“Dalam  Pemilu terkait pelanggaran ada 3, yaitu terkait pelanggaran administrasi yaitu kewenangannya ada pada Bawaslu Provinsi, kabupaten, kedua, pelanggaran pidana itu akan diselesaikan di Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di dalamnya ada tiga unsur yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, dan ketiga, pelanggaran etik kewenangannya itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga pelanggaran hukum lainnya,” ujar Astuti yang juga lulusan S2 Ilmu Hukum Universitas Pattimura ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *