Komisi II DPRD Maluku menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 1 Tahun 2012 terkait kompensasi retribusi hutan adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
“Konsideran penerbitan Pergub tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam bagian dasar hukumnya, banyak aturan yang sudah kadaluarsa, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, yang kini telah digantikan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” tuturnya.
Irawadi menyebut, DPRD KKT meminta kenaikan kompensasi retribusi tiga jenis kayu, yakni marbau dari Rp35.000 per meter kubik, kayu tora Rp15.000, dan kayu putih Rp10.000. *