BeritaNasionalPemerintahanUtama

KLH minta pemda berikan sanksi pengelola kawasan tak kelola sampah

31
×

KLH minta pemda berikan sanksi pengelola kawasan tak kelola sampah

Sebarkan artikel ini
Sampah di salah satu kawasan di kota Ambon. - Int

Dia juga memastikan, pemerintah pusat lewat KLH akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika diperlukan jika tidak terjadi langkah perbaikan yang diperlukan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

“Namun kami pastikan, bila mana bupati, wali kota, gubernur tidak melaksanakan fungsi itu, maka menteri sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009, dimandatkan untuk melakukan pengawasan dan dimandatkan untuk melakukan penegakan hukum,” demikian Hanif Faisol Nurofiq. *

Baca Juga  Pimpin Uji Mental Ideologi Akpol 2026, Kabid Propam Polda Maluku: Calon Perwira Polri Harus Berintegritas dan Loyal kepada NKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *