Di Indonesia aturan mengenai konflik kepentingan sudah disinggung dalam beberapa regulasi. Undang–Undang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa seorang anggota DPR yang memiliki konflik kepentingan dalam penentuan keputusan atau pembahasan suatu masalah, harus memberikan pernyataan dan tidak bisa ikut mengambil keputusan.
Berbeda dengan Indonesia, dibeberapa negara aturan terkait dengan konflik kepentingan sudah diatur dengan jelas. Hasil kajian Pusat Studi Hukum Indonesia (PSHK) tahun 2010 menyebutkan paling tidak di Kanada sudah menerapkan aturan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Kanada memiliki Conflict of Interest Code for Members of The House of Commons. Aturan ini mewajibkan anggota parlemen untuk mengumumkan kepada publik adanya benturan kepentingan, baik secara lisan maupun tertulis.
Nur Rohim Yunus dari Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dalam sebuah tulisannya berjudul Etika dan Moralitas Politik Anggota Dewan, dalam penutupan tulisannya mengajak kepada perilaku etis-moral bagi anggota dewan harus dikedepankan, agar para anggota dewan berjalan pada jalur utama etika dan moralitas, sehingga dengannya dapat dijadikan sebagai pijakan dasar sekaligus tujuan berpolitik.