Menurutnya, Maluku memiliki potensi UMKM yang besar. Ia menyebutkan terdapat sekitar 91.613 pelaku usaha di Maluku, dengan sekitar 41 ribu di antaranya berada di Kabupaten Malteng. Data tersebut menunjukkan pentingnya memperluas akses pelayanan kekayaan intelektual hingga ke wilayah kepulauan.
Untuk mendukung upaya tersebut, ia mendorong pembentukan sentra kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi serta kabupaten/kota di Maluku.
Keberadaan sentra KI diharapkan dapat memudahkan mahasiswa, pelaku usaha muda, dan masyarakat dalam memperoleh informasi serta mengurus pendaftaran hak cipta, paten, dan merek.
“Kekayaan intelektual bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga memiliki manfaat yang besar bagi pemiliknya,” ujarnya. Selain perlindungan hak cipta, paten, dan merek, Kementerian Hukum juga mendorong pendaftaran indikasi geografis bagi produk unggulan daerah.
Komoditas lokal, seperti cengkih dan kenari, dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan melalui skema perlindungan kekayaan intelektual yang sesuai.
Ia turut memperkenalkan program wisata kekayaan intelektual sebagai upaya mengintegrasikan potensi sejarah, budaya, dan ekonomi lokal.
Program ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik Banda Naira sebagai destinasi wisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.










