JAKARTA, arikamedia.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengatakan, penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dilakukan tanpa adanya tekanan atau pengaruh politik, sebagaimana diberitakan Tempo.co
Kasus korupsi CPO ini kembali mencuat setelah mundurnya Airlangga Hartarto dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. Airlangga disebut telah mendapatkan surat panggilan dari Kejagung terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.
“Penanganan perkara yang kami lakukan tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi murni sebagai penegakan hukum,” Harli saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Ia juga menekankan, proses penyidikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun. “Tidak ada tekanan atau pengaruh politik dalam penanganan perkara ini. Kami bekerja berdasarkan kebutuhan penyidikan,” ujar dia.
Terkait dengan apakah Kejaksaan Agung akan memanggil Airlangga dalam kasus ini, Harli menyatakan belum menerima informasi terkait hal tersebut. “Kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu, informasi baru kami dapatkan dari media,” ucap dia.