IMM menilai pola penanganan seperti itu menunjukkan lemahnya sistem peringatan dini dan koordinasi antarlembaga.
Atas kondisi tersebut, PC IMM Kota Ambon menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Menteri Kehutanan mengevaluasi dan mencopot kepala lembaga vertikal kehutanan di Maluku, termasuk BKSDA, Balai Pengelolaan Hutan, dan BPDAS, yang dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan Karhutla.
- Mendesak Kepala BMKG RI mengevaluasi Kepala BMKG Stasiun Pattimura Ambon terkait pelaksanaan fungsi peringatan dini Karhutla.
- Mendesak Gubernur Maluku segera bertindak, memanggil dan mengevaluasi seluruh lembaga yang dinilai tidak efektif serta membentuk Satgas Darurat Karhutla Maluku yang melibatkan TNI-Polri, masyarakat adat, dan mahasiswa.
Basyir menegaskan IMM tidak akan berhenti pada kritik. Pihaknya akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur advokasi hingga aksi massa jika tuntutan tidak segera direspons.
“Kalau Gubernur diam, patut dipertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga hutan sebagai masa depan Maluku. IMM Kota Ambon akan terus mengawal, dari mimbar pers hingga aksi di jalan,” tegasnya. *










