BeritaNasionalUtama

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Kenapa?

11
×

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Kenapa?

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, JAKARTA – Karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Asapnya bukan cuma mengganggu masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga menyebar ke wilayah lain hingga menjadi perhatian negara tetangga.

Meski dampaknya cukup luas, pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Pada 12 Oktober 2026, Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut penanganan karhutla masih dinilai mampu dilakukan.

Kalau melihat ke belakang, karhutla besar pada 1997 dan 2015 juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, meskipun saat itu kabut asap menimbulkan dampak yang luas, dilansir dari akun medsos infogempadunia.

Untuk menetapkan status bencana nasional, ada beberapa indikator yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Baca Juga  1.770 Laporan Darurat Masuk Call Center 112 Ambon, Kasus Kebakaran Meningkat

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026 mengatur bahwa penetapan status bencana nasional harus memenuhi sedikitnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Dalam kasus karhutla, dampaknya tentu bukan cuma soal berapa luas lahan yang terbakar. Asap yang menyebar juga bisa mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, bahkan hingga ke negara tetangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *